Restitusi Pajak Terus Meningkat, Golkar Desak Pengawasan DPR dan Audit BPK Diperkuat
Rabu, 11 Februari 2026 - 19:40 WIB
loading...
Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi menyoroti peningkatan angka pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar menyoroti peningkatan angka pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak dalam beberapa tahun terakhir. Situasi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan data dihimpun, realisasi restitusi pajak pada 2022 tercatat sebesar Rp280,41 triliun. "Pada tahun 2023 sempat turun menjadi Rp223,66 triliun, namun kembali meningkat pada tahun 2024 sebesar Rp265,67 triliun, dan melonjak pada tahun 2025 hingga mencapai Rp361 triliun," ujar Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Gelar OTT Restitusi Pajak, KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin
Dalam tiga tahun terakhir tren restitusi pajak menunjukkan kenaikan signifikan, khususnya lonjakan tajam pada 2025 yang mencapai lebih dari Rp95 triliun dibandingkan tahun sebelumnya atau meningkat sekitar 35,9 persen dari 2024 ke 2025.
“Restitusi pajak pada dasarnya adalah uang yang sudah masuk ke kas negara kemudian dikembalikan kepada wajib pajak. Karena itu, mekanisme dan akuntabilitasnya harus benar-benar dijaga,” ujar mantan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin tersebut.
Dengan nilai yang sudah menembus Rp361 triliun, restitusi pajak bukan lagi angka kecil dalam struktur fiskal nasional. Jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak tahunan, nilai tersebut merepresentasikan porsi yang signifikan dan berimplikasi langsung terhadap arus kas negara serta ruang fiskal pemerintah.
Abdul mendorong DPR RI menjadikan peningkatan restitusi pajak sebagai objek pengawasan yang lebih intensif, terutama melalui fungsi pengawasan di Komisi XI DPR RI. Bila perlu dibentuk Panja Khusus tentang Restitusi Pajak.
“Saya juga memandang penting mendorong BPK melakukan audit dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap restitusi pajak sehingga dapat diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai praktik dan risiko kebocoran dari pelaksanaan restitusi pajak selama ini. Optimalisasi pengawasan DPR dan audit diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran serta memperbaiki tata kelola dan mekanisme administrasi dalam pelaksanaan restitusi pajak,” ungkapnya.
“Perlu dilihat secara menyeluruh apakah terdapat potensi moral hazard atau fraud dalam pelaksanaannya yang bisa merugikan keuangan negara. Pengawasan DPR dan audit BPK harus diperkuat apalagi dengan tren kenaikan yang signifikan,” tambahnya.
Menurut dia, dua langkah tersebut akan sangat membantu visi Presiden dalam mendorong optimalisasi seluruh penerimaan negara dari sektor pajak serta meminimalkan risiko kebocoran baik yang disebabkan oleh sistem administrasi maupun moral hazard dari para pemangku kepentingan perpajakan.
Berdasarkan data dihimpun, realisasi restitusi pajak pada 2022 tercatat sebesar Rp280,41 triliun. "Pada tahun 2023 sempat turun menjadi Rp223,66 triliun, namun kembali meningkat pada tahun 2024 sebesar Rp265,67 triliun, dan melonjak pada tahun 2025 hingga mencapai Rp361 triliun," ujar Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi, Rabu (11/2/2026).
Baca juga: Gelar OTT Restitusi Pajak, KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin
Dalam tiga tahun terakhir tren restitusi pajak menunjukkan kenaikan signifikan, khususnya lonjakan tajam pada 2025 yang mencapai lebih dari Rp95 triliun dibandingkan tahun sebelumnya atau meningkat sekitar 35,9 persen dari 2024 ke 2025.
“Restitusi pajak pada dasarnya adalah uang yang sudah masuk ke kas negara kemudian dikembalikan kepada wajib pajak. Karena itu, mekanisme dan akuntabilitasnya harus benar-benar dijaga,” ujar mantan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin tersebut.
Dengan nilai yang sudah menembus Rp361 triliun, restitusi pajak bukan lagi angka kecil dalam struktur fiskal nasional. Jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak tahunan, nilai tersebut merepresentasikan porsi yang signifikan dan berimplikasi langsung terhadap arus kas negara serta ruang fiskal pemerintah.
Abdul mendorong DPR RI menjadikan peningkatan restitusi pajak sebagai objek pengawasan yang lebih intensif, terutama melalui fungsi pengawasan di Komisi XI DPR RI. Bila perlu dibentuk Panja Khusus tentang Restitusi Pajak.
“Saya juga memandang penting mendorong BPK melakukan audit dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap restitusi pajak sehingga dapat diperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai praktik dan risiko kebocoran dari pelaksanaan restitusi pajak selama ini. Optimalisasi pengawasan DPR dan audit diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran serta memperbaiki tata kelola dan mekanisme administrasi dalam pelaksanaan restitusi pajak,” ungkapnya.
“Perlu dilihat secara menyeluruh apakah terdapat potensi moral hazard atau fraud dalam pelaksanaannya yang bisa merugikan keuangan negara. Pengawasan DPR dan audit BPK harus diperkuat apalagi dengan tren kenaikan yang signifikan,” tambahnya.
Menurut dia, dua langkah tersebut akan sangat membantu visi Presiden dalam mendorong optimalisasi seluruh penerimaan negara dari sektor pajak serta meminimalkan risiko kebocoran baik yang disebabkan oleh sistem administrasi maupun moral hazard dari para pemangku kepentingan perpajakan.
(jon)
Lihat Juga :