Pemerintah Jamin Layanan Kesehatan Peserta PBI BPJS Tetap Berjalan

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:51 WIB
Dalam implementasinya di lapangan, pemerintah memahami munculnya kekhawatiran seiring proses validasi data peserta PBI BPJS Kesehatan. Karena itu, pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk menjamin layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang sedang membutuhkan layanan kesehatan. Proses penyesuaian terus disempurnakan agar tidak mengganggu akses layanan masyarakat rentan.

Pertama, pemerintah telah menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI yang sedang dalam proses penyesuaian status kepesertaan, khususnya untuk tindakan yang tidak dapat ditunda seperti cuci darah dan kondisi darurat. “Pelayanan kesehatan wajib diberikan tanpa menunggu penyelesaian administrasi kepesertaan,” kata Hamdan.

Kedua, pemerintah telah mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS Kesehatan untuk 106 ribu pasien dengan penyakit katastropik (kondisi kesehatan serius seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal). “Ada perlindungan khusus untuk kasus kritis seperti pasien cuci darah, sehingga terapi tidak terputus,” ucapnya.

Ketiga, pemerintah mempermudah reaktivasi kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dengan menambahkan desa/kelurahan sebagai tempat reaktivasi, tidak harus ke Dinas Sosial (Dinsos).

Mekanisme reaktivasi cepat pun telah disiapkan. Peserta yang masih memenuhi syarat, terutama yang berada pada Desil 1–4 (kelompok masyarakat sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat segera direaktivasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!