Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Klaster Pertama

Senin, 09 Februari 2026 - 18:46 WIB
Sementara, berkas perkara tersangka klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masih dilengkapi untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan. "Untuk berkas perkara klaster kedua ini akan dilimpahkan kembali apabila sudah lengkap dalam petunjuk jaksa ya. Pemeriksaan saksi, ahli, dan lain-lain. Apabila sudah lengkap akan dikirimkan kembali,” ujarnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Dalam perjalanan kasus ini, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!