Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Klaster Pertama

Senin, 09 Februari 2026 - 18:46 WIB
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster pertama kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Ketiganya tersangka yakni Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, penyidik bersama Kejaksaan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat. Proses ini dilakukan sebelum pelimpahan berkas perkara.



"Untuk klaster satu, akan diagendakan ekspos dengan Kejaksaan, waktu belum ditentukan. Jadi ada ekspos, artinya ada gelar perkara dari penyidik maupun Kejaksaan, itu ekspos namanya. Nanti itu masih diagendakan waktunya," kata Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dikembalikan ke Polda Metro Jaya, Begini Respons Kubu Roy Suryo Cs
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!