Bareskrim Tetapkan Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Dugaan Fraud

Jum'at, 06 Februari 2026 - 11:16 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menetapkan direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan. Peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi sejak 2018 hingga 2025.



Baca juga: Bareskrim Polri Blokir 63 Rekening dan Sita Uang Rp4 Miliar Terkait Kasus DSI

“Tiga tersangka dalam perkara aquo yakni TA (Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI), MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI)," ujar Ade Safri, Jumat (6/2/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!