PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

Kamis, 05 Februari 2026 - 22:19 WIB


Baca juga: Kepengurusan SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Gugat SK Perubahan

‎Sebelum perkara disidangkan, majelis hakim terlebih dahulu mengupayakan mediasi sebagaimana aturan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Hakim mediator Fitra Renaldo, melaporkan bahwa mediasi tidak mencapai kesepakatan per 14 Juli 2025 sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.



‎Majelis hakim juga mempertimbangkan ketentuan Perma Nomor 7 Tahun 2022 sehingga pemeriksaan perkara dilakukan secara elektronik.

Sebelumnya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menegaskan, pemerintah telah menyelesaikan persoalan dualisme organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!