PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun

Kamis, 05 Februari 2026 - 22:19 WIB
PN Jaksel menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun. Foto/istimewa
JAKARTA - ‎Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ali Wongso terhadap Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) pimpinan Mukhamad Misbakhun . Majelis hakim menyatakan penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.

‎‎



‎Gugatan perkara terdaftar dengan nomor 439/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 5 Februari 2026. ‎“Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya secara meyakinkan,” demikian bunyi pertimbangan putusan, Kamis (5/2/2026).



‎Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sri Rejeki Marsinta menegaskan tiga hal pokok, menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya, serta menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. ‎Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp271.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!