KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas

Kamis, 05 Februari 2026 - 15:08 WIB
Sejalan dengan itu, Indra Iskandar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Diketahui, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (24/1/2026).

Baca juga: Sekjen DPR Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Tas Montblanc Isi Uang Dikembalikan KPK

Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu tersangka merupakan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!