Kena Pajak, Besaran Penghasilan PPPK Bakal Lebih Besar dari PNS

Kamis, 17 September 2020 - 10:31 WIB
Seperti diketahui sebagaimana aturan yang berlaku, PPPK memiliki hak keuangan yang sama dengan PNS, kecuali dana pensiun. Menurut dia, berbagai alternatif solusi ditawarkan agar standar besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sama seperti gaji dan tunjangan PNS. Salah satunya adalah memperbesar gaji dan tunjangan PPPK sebelum terkena pajak.

“Karena itu diambil alternatif memberikan besaran gaji berbeda (lebih besar) daripada besaran gaji pokok PNS. Sehingga ketika dikenakan PPh, maka gaji yang diterima PPPK akan sama dengan gaji pokok PNS,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Raperpres Gaji dan Tunjangan PPPK sudah memasuki tahap akhir. Dalam hal ini adalah tahap memperoleh paraf dari pimpinan kementerian/lembaga yang terkait. Dia menyebut Menteripan-RB telah memberikan parafnya dan menyampaikan kembali ke Sekretariat Negara untuk disirkulasikan kembali ke menteri terkait lainnya.

Dia mengatakan Kemenpan-RB berharap Raperpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat. Dengan begitu, PPPK yang sudah lulus seleksi pada tahun 2019 dapat segera memperoleh kepastian.

“Sekitar 51 ribu tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK tahun 2019 yang lalu sangat menanti terbitnya Raperpres Gaji dan Tunjangan PPPK ini,” tandasnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!