Perairan Raja Ampat Perlu Transformasi Navigasi untuk Cegah Kecelakaan Berulang

Senin, 02 Februari 2026 - 18:28 WIB
1. Ketidakakuratan Peta Navigasi

Nakhoda asing sering terjebak pada peta elektronik global (ENC) yang tidak mampu memotret profil terumbu karang yang dinamis, hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

2. Minimnya Infrastruktur SBNP

Jalur kritis seperti Selat Dampier dan Selat Sagawin kekurangan Pelampung Suar (Light Buoy), sehingga belum memenuhi standar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

3. Ketiadaan Status PSSA

Raja Ampat belum ditetapkan sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh IMO. Tanpa status ini, Indonesia tidak memiliki otoritas mandatori untuk membatasi rute kapal asing (Area to be Avoided).

Guna mewujudkan Safe and Green Shipping, Capt. Hakeng menawarkan lima solusi konkret, yakni:

1. Pemanduan Wajib (Compulsory Pilotage)

Memberlakukan kewajiban pandu laut lokal untuk setiap kapal besar yang masuk ke zona sensitif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!