Roy Suryo Cs Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 14:27 WIB
Ahmad mengungkap, dari sisi perbuatan materiil, apa yang disebut sebagai delik pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan Eggi dan Damai tentang pasal 433, pasal 434, dan 27 A UU ITE itu sejatinya jauh dari perbuatan yang disangkakan pada Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan itu justru dianggap sebagai pengalihan perhatian publik dari isu utama menyangkut ijazah palsu Jokowi.

"Maka, pilihan tim hukum melakukan langkah hukum terhadap laporan tersebut (lapor balik) hal wajar dan sah. Saat ini tim hukum sedang melakukan pengkajian terhadap materi yang akan kami laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan Pelapor mas Roy dan bang AK, kami tak bisa buka secara gamblang materinya karena itu materi penyelidikan, dan kalau itu naik tahap penyidik itu juga menjadi materi penyidikan," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah menambahkan, pihaknya selaku pengurus TPUA pun berencana melaporkan Eggi Sudjana ke polisi. Pasalnya, Eggi memecat dirinya sendiri sebagai anggota TPUA hingga akhirnya melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Padahal, TPUA memiliki kepengurusan dan proses pemecatan seharusnya dilakukan oleh pengurus. Mereka pun merasa tersinggung dengan perbuatan Eggi yang dianggapnya sebagai perilaku otoriter tersebut.

"Bagaimana mau memperjuangkan demokrasi kalau perilakunya otoriter? Sehingga kami juga sedang berpikir, berpikir, menyiapkan, mematangkan apakah perlu melakukan pelaporan juga," paparnya.

"Tersinggung kita semua, ada perkataan tidak sesuai dengan garis perjuangan TPUA. Garis perjuangan TPUA itu membela ulama dan membela aktivis, bukan ngelaporin aktivis. Jadi ketika dia melenceng, siapa yang keluar dari garis-garis perjuangan TPUA, maka kita sedang dalami itu," kata Rizal lagi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!