KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Begini Rinciannya

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:44 WIB
KPK mengubah aturan gratifikasi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Foto/Dok IMG
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengubah aturan gratifikasi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi .

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 Peraturan KPK tersebut, dilihat pada Rabu (28/1/2026).



Untuk nilai batas wajar atau tidak lapor, terdapat beberapa perubahan, yakni:

1. Hadiah pernikahan/upacara adat-agama

Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi.

Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!