KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Begini Rinciannya

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:44 WIB
Baca Juga: Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?

2. Sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang

Sebelum: Rp200.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.000.000 per tahun.

Sesudah: Rp500.000 per pemberi dengan batas maksimal Rp1.500.000 per tahun.

3. Sesama rekan kerja (pisah pensiun/pensiun/ulang tahun)

Sebelum: Rp300.000 per pemberi.

Sesudah: dihapus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!