Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI: Keselamatan Jiwa Jemaah Haji Lebih Penting Ketimbang Mengurangi Antrean

Jum'at, 23 Januari 2026 - 11:38 WIB
Prinsip hifdzun nafs ini berulangkali ditegaskan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota haji tambahan 50:50. "Jadi tidak sedikit pun ada pertimbangan rente atau feedback. Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzunnafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dengan waktu yang singkat," kata Yaqut dalam Channel Podcast Ruang Publik.

Apalagi, setelah membaca aturan, kebijakan tersebut ternyata juga dibenarkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, di mana pembagian kuota haji tambahan ternyata memang atribusi atau kewenangan menteri.

Yaqut merujuk Pasal 9 yang mengatur kewenangan menteri dalam penetapan kuota haji tambahan melalui diskresi. Pasal itulah yang menjadi dasar hukum dalam pengambilan kebijakan.

"Maka saya ambil keputusan ini karena saya meyakini tidak melanggar hukum dan undang-undang. Pertimbangan utama adalah menjaga keselamatan jemaah," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!