KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Patok Calon Perangkat Desa Rp125-150 Juta

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:29 WIB
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

"Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar," ujarnya.

Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION, dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta.

Asep mengungkapkan, dalam praktik proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika caperdes tidak mengikuti ketentuan, formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

"Atas pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken," ucapnya.

Selanjutnya, uang tersebut dikumpulkan oleh Karjan selaku pengepul dari para caperdes. Selanjutnya, diserahkan ke Suyono untuk diberikan kepada Sudewo.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!