KPK Sebut Bupati Pati Sudewo Patok Calon Perangkat Desa Rp125-150 Juta

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sudewo mematok Rp125-150 juta bagi mereka yang tertarik mendaftar sebagai caperdes. Jumlah tersebut kemudian di-mark up.

Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, hal itu berawal pada akhir 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.



Atas hal tersebut, Sudewo mengumpulkan tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para caperdes. "Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," kata Asep saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Asep melanjutkan, Sudewo menunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari timsesnya sebagai koordinator kecamatan (korcam) yang lebih dikenal dengan Tim 8 yang terdiri dari:

1). Sisman (SIS) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana;

2). Sudiyono (SUD) selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!