KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Selasa, 20 Januari 2026 - 20:13 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara korupsi Sudewo berkaitan dengan pemerasan untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintah desa (pemdes).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, mereka yang ditetapkan tersangka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara korupsi Sudewo berkaitan dengan pemerasan untuk mengisi jabatan di lingkungan pemerintah desa (pemdes).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, mereka yang ditetapkan tersangka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Lihat Juga :