Pencatutan Dokumen LHP terkait Menteri Bahlil Dianggap Menyudutkan

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:22 WIB
Pengambilan data secara parsial dapat mengaburkan fakta yang sebenarnya, terutama terkait tuduhan-tuduhan tidak mendasar.

Abdul Rahman menyayangkan tuduhan keterlibatan Bahlil dalam pergantian Direktur Utama perusahaan pelat merah. Saat peristiwa itu terjadi, Bahlil menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam urusan pergantian direksi BUMN.

Kemudian, mengenai tuduhan lobi perpindahan proyek dari Bintuni ke Fakfak yang dikaitkan dengan Bahlil. Menurut dia, hal tersebut sepenuhnya domain pemerintah pusat melalui keputusan Presiden.

"Perpindahan proyek tersebut terjadi pada tahun 2023 dan merupakan kewenangan Presiden dalam menetapkannya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut domain pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat melibatkan beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian ESDM, serta dikoordinasikan pemerintah daerah setempat," jelas Abdul Rahman.

Dia berharap setiap narasi yang berkembang tetap mengedepankan asas keberimbangan guna menghindari kesan penggiringan opini atau framing negatif.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!