Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Dibawa ke Pengadilan

Rabu, 16 September 2020 - 19:58 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pelaku penusukan terhadap penceramah Syekh Ali Jaber akan dibawa ke pengadilan.

Mahfud menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku kemungkinan besar tidak diadili karena sakit jiwa. “Itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” kata Mahfud MD setibanya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Selasa (16/9/2020), dalam keterangannya yang diterima SINDOnews.

Mahfud menegaskan pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata.



"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa. Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa, soal itu biar nanti dipengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak,” tuturnya. .( )

Mahfud menegaskan, pemerintah ingin agar jangan ada spekulasi lagi bawa pemerintah menutup-tutupi kasus ini. Semuanya transparan dan proses hukum berjalan terus.

“Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat,” ujar Menko Mahfud.( )
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More