Laras Faizati Divonis 6 Bulan, Hakim Minta Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan
Kamis, 15 Januari 2026 - 14:26 WIB
Meski demikian, Hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana. "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahan segera setelah putusan diucapkan," katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Laras Faizati ditetapkan tersangka akibat hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa ricuh akhir Agustus 2025.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Dia menilai Laras telah membuat konten hasutan ketika demo di Mabes Polri. Dia mengajak membakar markas Korps Bhayangkara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Laras Faizati ditetapkan tersangka akibat hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa ricuh akhir Agustus 2025.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Dia menilai Laras telah membuat konten hasutan ketika demo di Mabes Polri. Dia mengajak membakar markas Korps Bhayangkara.
(jon)
Lihat Juga :