Laras Faizati Divonis 6 Bulan, Hakim Minta Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:26 WIB
Mantan pegawai AIPA Laras Faizati Khairunnisa divonis 6 bulan penjara di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Dia terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian demo ricuh akhir Agustus 2025. Foto: Puteranegara
JAKARTA - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa divonis 6 bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo ricuh pada akhir Agustus 2025. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (15/1/2026).

Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.



Baca juga: Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Polisi

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar I Ketut Darpawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!