Laras Faizati Divonis 6 Bulan, Hakim Minta Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan
Kamis, 15 Januari 2026 - 14:26 WIB
Mantan pegawai AIPA Laras Faizati Khairunnisa divonis 6 bulan penjara di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Dia terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian demo ricuh akhir Agustus 2025. Foto: Puteranegara
JAKARTA - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa divonis 6 bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo ricuh pada akhir Agustus 2025. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (15/1/2026).
Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Polisi
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar I Ketut Darpawan.
Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Polisi
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar I Ketut Darpawan.
Lihat Juga :