Ferrari dan Harley Davidson Dihadirkan di Pengadilan terkait Kasus TPPU Ariyanto dan Marcella

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:05 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kedatangan mobil Ferrari, dua Harley Davidson, dan satu sepeda mewah. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kedatangan mobil Ferrari, dua Harley Davidson, dan satu sepeda mewah. Sejumlah barang bukti dengan nilai fantastis itu dihadirkan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Marcella Santoso dan Ariyanto.

Pantauan di lokasi, aset tersebut tiba di pengadilan pada pukul 11.54 WIB, Rabu (14/1/2026) dengan diangkut dua truk towing. Pada saat itu, kendaraan itu masih tertutup kain.



Sekira pukul 13.30 WIB, tiga kendaraan dan satu sepeda itu dibuka bebarengan dengan keluarnya majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa, dan saksi dari ruang sidang. Mereka keluar untuk melihat langsung barang bukti tersebut.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!