KIP Kabulkan Seluruh Gugatan Bonatua yang Minta Ijazah Jokowi ke KPU
Selasa, 13 Januari 2026 - 12:25 WIB
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Setelah membacakan amar, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding putusan KIP ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberi dokumen informasi yang digugat pada pemohon.
"Apabila tidak puas dengan putusan KIP memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait," kata Handoko.
"Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan," tambahnya.
"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Setelah membacakan amar, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding putusan KIP ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberi dokumen informasi yang digugat pada pemohon.
"Apabila tidak puas dengan putusan KIP memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait," kata Handoko.
"Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :