KIP Kabulkan Seluruh Gugatan Bonatua yang Minta Ijazah Jokowi ke KPU
Selasa, 13 Januari 2026 - 12:25 WIB
loading...
KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Jokowi ke KPU. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan di KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Sarjana Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke KPU. Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!
Dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Setelah membacakan amar, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding putusan KIP ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberi dokumen informasi yang digugat pada pemohon.
"Apabila tidak puas dengan putusan KIP memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait," kata Handoko.
"Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan," tambahnya.
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!
Dia menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Untuk itu, dia meminta pada pihak termohon KPU memberikan ijazah Jokowi pada pemohon.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
"Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Setelah membacakan amar, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding putusan KIP ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberi dokumen informasi yang digugat pada pemohon.
"Apabila tidak puas dengan putusan KIP memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait," kata Handoko.
"Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan," tambahnya.
(jon)
Lihat Juga :