DJP Cabut Izin Praktik Konsultan Pajak yang Terlibat Suap di KPP Jakut
Minggu, 11 Januari 2026 - 17:37 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak. Foto/SindoNews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mencabut izin praktik konsultan pajak. Pencabutan itu terkait keterlibatan konsultan pajak dalam kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Saat ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menuturkan, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka juga telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.
Baca juga: DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak KPP Jakut yang Kena OTT KPK
Saat ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. “Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menuturkan, tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka juga telah mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara. “Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujarnya.
Baca juga: DJP Berhentikan Sementara Pegawai Pajak KPP Jakut yang Kena OTT KPK
Lihat Juga :