KPK: Kuota Haji Tambahan Diberikan untuk Negara, Malah Dibagi 50-50%

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:03 WIB
"Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," tutur dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Termasuk Staf Ahli Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK belum mengumumkan konstruksi perkara tersebut dan kerugian negara dalam perkara ini. KPK juga belum menahan kedua tersangka.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!