KPK: Kuota Haji Tambahan Diberikan untuk Negara, Malah Dibagi 50-50%

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:03 WIB
Dengan demikian, kata dia, pembagian kuota tambahan itu juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Asep menyebut kuota tambahan itu harusnya digunakan 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

"Sudah ada Undang-Undangnya, sudah ada aturannya. Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Quomas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50– 50%. Jadi 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," ungkap Asep.

Belum lagi, tambah Asep, dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai itu ada aliran dana yang ditemukan. KPK, kata Asep, menilai perbuatan inilah yang dianggap sebagai korupsi.

Lihat video: Yaqut & Eks Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!