KPK: Kuota Haji Tambahan Diberikan untuk Negara, Malah Dibagi 50-50%

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:03 WIB
loading...
KPK: Kuota Haji Tambahan...
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap korupsi kuota haji. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak pintu masuk penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyebut perkara ini mulai disidik begitu pembagian kuota tambahan itu tak sesuai peraturan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu seharusnya digunakan untuk masyarakat Indonesia. Bukan untuk kepentingan perseorangan manapun.

"Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada Negara," ujar Asep, Minggu (11/1/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Eks Penyidik: Tepat, Miliki Peran Signifikan Penentuan Kuota Haji

Dengan demikian, kata dia, pembagian kuota tambahan itu juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Asep menyebut kuota tambahan itu harusnya digunakan 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.

"Sudah ada Undang-Undangnya, sudah ada aturannya. Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Quomas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50– 50%. Jadi 10.000-10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000-10.000," ungkap Asep.

Belum lagi, tambah Asep, dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai itu ada aliran dana yang ditemukan. KPK, kata Asep, menilai perbuatan inilah yang dianggap sebagai korupsi.

Lihat video: Yaqut & Eks Stafsus Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji


"Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," tutur dia.

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Termasuk Staf Ahli Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK belum mengumumkan konstruksi perkara tersebut dan kerugian negara dalam perkara ini. KPK juga belum menahan kedua tersangka.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Rekomendasi
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Berita Terkini
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved