Pedoman Pemidanaan dalam UU KUHP 2023 dan Perma Nomor 1 Tahun 2020
Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:55 WIB
Di antara kesebelas faktor tersebut, terdapat faktor hukum dan faktor non-hukum. Faktor hukum meliputi dua factor yaitu d. tindak pidana direncanakan atau tidak direncanakan, dan k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Kedua faktor hukum tersebut merupakan tugas/kewajiban yang baru bagi hakim Indonesia dan tentunya belum berpengalaman serta bahkan berlawanan dengan pemahaman dan pengalaman hakim-hakim di Indonesia selama praktik hukum lebih dari satu dekade.
Merujuk pada hanya dua faktor hukum sedangkan terdapat 9 faktor non-hukum sudah dapat dipastikan bahwa UU KUHP 2023 menandakan era baru dalam perkembangan sistem hukum pidana Indonesia dan merupakan modernisasi serta adaptasi dan harmonisasi atas perkembangan praktik hukum selama ini dan standar dan nilai-nilai peradaban modern bangsa-bangsa pada level internasional.
DI lain pihak, pedoman pemidanaan serupa tetap tidak sama telah diwujudkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 akan tetapi khusus diperuntukkan bagi implementasi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat bentuk hukum Perma adalah peraturan perUUan yang berada di bawah UU sekalipun mengikat secara hukum terutama bagi hakim akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan UU yang memiliki struktur dan kedudukan hukum yang lebih tinggi dari Perma.
Perma Nomor 1 Tahun 2020 pada hakikatnya adalah juga merupakan pelaksanaan dari UU KUHP 2023 sebagai induk peraturan perUUan pidana, maka substansi Perma aquo masih memerlukan perubahan-perubahan disesuaikan dengan UU KUHP 2023 di mana Perma masih menggunakan UU KUHAP 1981.
Selain hal tersebut, Pedoman Pemidanaan dalam UU KUHP 2023 menyatakan tegas bahwa tujuan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia (Pasal 52) sedangkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 telah menetapkan 4 tujuan yang antara lain meliputi, mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dan secara khusus untuk mencegah disparitas pidana serta memudahkan Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi.
Merujuk pada hanya dua faktor hukum sedangkan terdapat 9 faktor non-hukum sudah dapat dipastikan bahwa UU KUHP 2023 menandakan era baru dalam perkembangan sistem hukum pidana Indonesia dan merupakan modernisasi serta adaptasi dan harmonisasi atas perkembangan praktik hukum selama ini dan standar dan nilai-nilai peradaban modern bangsa-bangsa pada level internasional.
DI lain pihak, pedoman pemidanaan serupa tetap tidak sama telah diwujudkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 akan tetapi khusus diperuntukkan bagi implementasi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengingat bentuk hukum Perma adalah peraturan perUUan yang berada di bawah UU sekalipun mengikat secara hukum terutama bagi hakim akan tetapi tidak boleh bertentangan dengan UU yang memiliki struktur dan kedudukan hukum yang lebih tinggi dari Perma.
Perma Nomor 1 Tahun 2020 pada hakikatnya adalah juga merupakan pelaksanaan dari UU KUHP 2023 sebagai induk peraturan perUUan pidana, maka substansi Perma aquo masih memerlukan perubahan-perubahan disesuaikan dengan UU KUHP 2023 di mana Perma masih menggunakan UU KUHAP 1981.
Selain hal tersebut, Pedoman Pemidanaan dalam UU KUHP 2023 menyatakan tegas bahwa tujuan pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia (Pasal 52) sedangkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 telah menetapkan 4 tujuan yang antara lain meliputi, mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan dan secara khusus untuk mencegah disparitas pidana serta memudahkan Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :