6 Fakta Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:41 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Namun, Gus Yaqut belum ditahan.
Penetapan tersangka Gus Yaqut ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu . "Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Baca Juga: Soal Penahanan Mantan Menag Gus Yaqut, KPK: Secepatnya
Penetapan tersangka Gus Yaqut ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu . "Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Baca Juga: Soal Penahanan Mantan Menag Gus Yaqut, KPK: Secepatnya
Lihat Juga :