6 Fakta Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:41 WIB
Berikut ini SindoNews tampilkan enam fakta seputar penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus kuota haji.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Ditetapkan 8 Januari 2025
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penetapan Gus Yas Yaqut sebagai tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025. "Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).2. Mantan Stafsus Ikut Jadi Tersangka
KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan stafsus Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut. "Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Kerugian Negara Masih Dihitung
Budi Prasetyo menjelaskan, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. "BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.Lihat Juga :