Menko Yusril: Pilkada Langsung maupun lewat DPRD Sama-sama Konstitusional

Jum'at, 09 Januari 2026 - 20:55 WIB
"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)," ungkapnya.

Secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Maka itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.

"Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, namun dalam era reformasi seringkali kita lupakan," kata Yusril.

Dalam pelaksanaan pilkada secara langsung membutuhkan biaya politik yang tinggi. "Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," ujarnya.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih. "Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!