Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya

Senin, 05 Januari 2026 - 15:05 WIB
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru

Tim Penyusun KUHP Albert Aries menyampaikan pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, atau biasa dikenal pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.

Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan.

"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk Pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," kata Albert.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!