Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Senin, 05 Januari 2026 - 15:05 WIB
loading...
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres dalam KUHP yang baru bersifat delik aduan absolut. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.
Dengan demikian, pasal ini baru bisa digunakan ketika Presiden atau Wakil Presiden langsung yang membuat laporannya. "Itu wajib. Jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Supratman menyampaikan ini bukan pasal yang baru, dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, Supratman mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik atau menghina kepada Presiden.
Baca juga: KUHAP Atur Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan, Wamenkum: Agar Tersangka Tidak Kabur
"Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ujarnya.
"Dan sampai hari ini pun juga pemerintah, sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik," tuturnya.
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
Tim Penyusun KUHP Albert Aries menyampaikan pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, atau biasa dikenal pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan.
"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk Pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," kata Albert.
Dengan demikian, pasal ini baru bisa digunakan ketika Presiden atau Wakil Presiden langsung yang membuat laporannya. "Itu wajib. Jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Supratman menyampaikan ini bukan pasal yang baru, dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, Supratman mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik atau menghina kepada Presiden.
Baca juga: KUHAP Atur Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan, Wamenkum: Agar Tersangka Tidak Kabur
"Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ujarnya.
"Dan sampai hari ini pun juga pemerintah, sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik," tuturnya.
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
Tim Penyusun KUHP Albert Aries menyampaikan pengaturan Pasal 218 tentang penyerangan harkat martabat diri presiden, atau biasa dikenal pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan.
Hal ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan atau pihak ketiga manapun yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat aduan.
"Jadi ditutup kemungkinannya karena delik aduannya adalah delik aduan absolut. Artinya untuk Pasal 218, hanya presiden atau kepresiden sendiri yang bisa membuat pengaduan, pengaduan bisa dibuat secara tertulis," kata Albert.
(cip)
Lihat Juga :