Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya

Senin, 05 Januari 2026 - 15:05 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres dalam KUHP yang baru bersifat delik aduan absolut. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut.

Dengan demikian, pasal ini baru bisa digunakan ketika Presiden atau Wakil Presiden langsung yang membuat laporannya. "Itu wajib. Jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).



Supratman menyampaikan ini bukan pasal yang baru, dan sudah ada di KUHP sebelumnya. Selain itu, Supratman mengingatkan kembali soal perbedaan antara kritik atau menghina kepada Presiden.

Baca juga: KUHAP Atur Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan, Wamenkum: Agar Tersangka Tidak Kabur

"Jadi nggak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau seperti katakanlah, masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ujarnya.

"Dan sampai hari ini pun juga pemerintah, sampai saat ini ya, saya rasa belum pernah ada satu pun langkah yang diambil yang terkait dengan hal-hal yang terkait dengan kritik," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!