KUHAP Atur Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan, Wamenkum: Agar Tersangka Tidak Kabur

Senin, 05 Januari 2026 - 13:37 WIB
loading...
KUHAP Atur Penangkapan...
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap alasan soal penangkapan sebagai salah satu upaya paksa, tidak perlu memerlukan izin dari pengadilan. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap alasan soal penangkapan sebagai salah satu upaya paksa, tidak perlu memerlukan izin dari pengadilan. Diketahui, hal ini turut menjadi salah satu yang turut menjadi sorotan dalam pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ada sembilan upaya paksa yang bisa dilakukan aparat penegak hukum. Di antaranya penetapan tersangka, penggeladahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan dan pelarangan ke luar negeri.

Baca juga: Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya

"Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu semua harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Eddy menyebut tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan itu yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Penetapan tersangka, kata dia, memang tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar.

"Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga yang didemonstrasi oleh keluarga korban," ujarnya.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Aparat...
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Jadi Beking Penyelewengan
Temui Jaksa Peneliti...
Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI, Troya Sebut Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi Langgar KUHAP
Ketum Peradi Profesional:...
Ketum Peradi Profesional: Berhenti Jadikan Algoritma sebagai Entitas yang Kebal Hukum
Rawan Ganggu Stabilitas...
Rawan Ganggu Stabilitas Nasional, Penegak Hukum Diminta Audit Aliran Dana Asing ke LSM
Akui Sempat Jadi Perdebatan,...
Akui Sempat Jadi Perdebatan, ST Burhanuddin Tegaskan Peran Jaksa Tetap Dominus Litis di KUHAP Baru
Formalitas Peradilan...
Formalitas Peradilan yang Mendominasi dan Mengikis Substansi Keadilan
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Anggota DPRD DKI Kevin...
Anggota DPRD DKI Kevin Wu Minta Aparat Berantas Peredaran Tramadol Ilegal
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Rekomendasi
Siapa Ahmed Wishah?...
Siapa Ahmed Wishah? Jurnalis Al Jazeera yang Dibunuh Israel
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
10 Fakta Menarik Argentina...
10 Fakta Menarik Argentina Kalahkan Austria di Piala Dunia 2026: Messi Ajaib!
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Pangeran William Lindungi...
Pangeran William Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved