KUHAP Atur Penangkapan Tak Perlu Izin Pengadilan, Wamenkum: Agar Tersangka Tidak Kabur

Senin, 05 Januari 2026 - 13:37 WIB
loading...
KUHAP Atur Penangkapan...
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap alasan soal penangkapan sebagai salah satu upaya paksa, tidak perlu memerlukan izin dari pengadilan. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap alasan soal penangkapan sebagai salah satu upaya paksa, tidak perlu memerlukan izin dari pengadilan. Diketahui, hal ini turut menjadi salah satu yang turut menjadi sorotan dalam pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ada sembilan upaya paksa yang bisa dilakukan aparat penegak hukum. Di antaranya penetapan tersangka, penggeladahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan dan pelarangan ke luar negeri.

Baca juga: Ketua KPK Anggap KUHAP Baru Tidak Terlalu Banyak Pengaruhnya

"Hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu semua harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Eddy menyebut tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan itu yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Penetapan tersangka, kata dia, memang tidak ada izin pengadilan karena belum ada hak asasi yang terlanggar.

"Kedua, mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan? Penangkapan itu umurnya hanya 1x24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga yang didemonstrasi oleh keluarga korban," ujarnya.

Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Yusril: Penegakan Hukum Masuki Era Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Prabowo Tegaskan Aparat...
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Jadi Beking Penyelewengan
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Anggota DPRD DKI Kevin...
Anggota DPRD DKI Kevin Wu Minta Aparat Berantas Peredaran Tramadol Ilegal
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Rekomendasi
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Kenapa Pemilik Land...
Kenapa Pemilik Land Cruiser Tua Tetap Setia di Tengah Serbuan Mobil Listrik?
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved