Said Didu Mangkir, Kuasa Hukum Luhut: Kami Percaya pada Proses Kepolisian
Senin, 04 Mei 2020 - 15:54 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Muhammad Said Didu guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dalam surat tersebut pemeriksaan terhadap Said Didu sedianya diagendakan pada Senin(4/5/2020).
Namun pada hari ini, Said Didu tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia mengutus dua orang pengacaranya untuk meminta pemanggilannya diundur sampai selesai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari Luhut Binsar Panjaitan, Arief Patramijaya atau yang dikenal dengan Patra Zen menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan yang telah dibuat.
“Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra ketika dihubungi wartawan, Senin (4/5/2020).
Pengacara Ruhut Sitompul pun ikut memberikan pandangannya terkait kabar tersebut. Ia mengatakan alasan PSBB yang digunakan oleh pengacara Said Didu tersebut mengada-ada.
“Tidak masuk akal alasan itu. Setahu saya, proses penyidikan tidak diatur dalam peraturan PSBB, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan,” ujar Ruhut ketika dihubungi pada Senin (4/5).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis menegaskan bahwa kliennya akan taat terhadap proses hukum. Dia menegaskan Said akan datang pada Senin (4/5) ke Bareskrim Polri. "Pada prinsipnya kita taat terhadap panggilan polisi. Nanti kita lihat hari Senin, yang jelas kita taat pada panggilan polisi dan pasti datang," kata Helvis pada Sabtu (2/5).
“Jadi ini sangat disayangkan dan juga kontradiktif dengan pernyataan pengacara dia yang sebelumnya mengatakan akan taat proses hukum. Tapi sekarang malah berlindung di balik pandemi Corona,” tambah Ruhut.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan ke Polisi terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Surat panggilannya keluar pada hari Kamis (30/4).
Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan, Said Didu bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Surat pemanggilan ini diteken Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020.
Namun pada hari ini, Said Didu tidak memenuhi panggilan tersebut. Ia mengutus dua orang pengacaranya untuk meminta pemanggilannya diundur sampai selesai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari Luhut Binsar Panjaitan, Arief Patramijaya atau yang dikenal dengan Patra Zen menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan yang telah dibuat.
“Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur,” ujar Patra ketika dihubungi wartawan, Senin (4/5/2020).
Pengacara Ruhut Sitompul pun ikut memberikan pandangannya terkait kabar tersebut. Ia mengatakan alasan PSBB yang digunakan oleh pengacara Said Didu tersebut mengada-ada.
“Tidak masuk akal alasan itu. Setahu saya, proses penyidikan tidak diatur dalam peraturan PSBB, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan,” ujar Ruhut ketika dihubungi pada Senin (4/5).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis menegaskan bahwa kliennya akan taat terhadap proses hukum. Dia menegaskan Said akan datang pada Senin (4/5) ke Bareskrim Polri. "Pada prinsipnya kita taat terhadap panggilan polisi. Nanti kita lihat hari Senin, yang jelas kita taat pada panggilan polisi dan pasti datang," kata Helvis pada Sabtu (2/5).
“Jadi ini sangat disayangkan dan juga kontradiktif dengan pernyataan pengacara dia yang sebelumnya mengatakan akan taat proses hukum. Tapi sekarang malah berlindung di balik pandemi Corona,” tambah Ruhut.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan ke Polisi terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Surat panggilannya keluar pada hari Kamis (30/4).
Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan, Said Didu bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Surat pemanggilan ini diteken Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020.
(kri)
tulis komentar anda