Said Didu Mangkir, Kuasa Hukum Luhut: Kami Percaya pada Proses Kepolisian
Senin, 04 Mei 2020 - 15:54 WIB
Sebelumnya, Kuasa Hukum Said Didu, Letkol (Purn) Helvis menegaskan bahwa kliennya akan taat terhadap proses hukum. Dia menegaskan Said akan datang pada Senin (4/5) ke Bareskrim Polri. "Pada prinsipnya kita taat terhadap panggilan polisi. Nanti kita lihat hari Senin, yang jelas kita taat pada panggilan polisi dan pasti datang," kata Helvis pada Sabtu (2/5).
“Jadi ini sangat disayangkan dan juga kontradiktif dengan pernyataan pengacara dia yang sebelumnya mengatakan akan taat proses hukum. Tapi sekarang malah berlindung di balik pandemi Corona,” tambah Ruhut.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan ke Polisi terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Surat panggilannya keluar pada hari Kamis (30/4).
Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan, Said Didu bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Surat pemanggilan ini diteken Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020.
“Jadi ini sangat disayangkan dan juga kontradiktif dengan pernyataan pengacara dia yang sebelumnya mengatakan akan taat proses hukum. Tapi sekarang malah berlindung di balik pandemi Corona,” tambah Ruhut.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan ke Polisi terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Surat panggilannya keluar pada hari Kamis (30/4).
Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan, Said Didu bakal diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. Surat pemanggilan ini diteken Wakil Direktur Siber Komisaris Besar Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020.
(kri)
Lihat Juga :