Kerusakan Lingkungan Hidup Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

Jum'at, 02 Januari 2026 - 08:13 WIB
Kiranya pemerintah dan DPR RI perlu mempertimbangkan kembali untuk melakukan revisi UU LH 2009 dan memasukkan tindakan projustitia termasuk upaya paksa terhadap perusak LH baik perorangan, kelompok atau korporasi. Penerapan sanksi pidana penjara dan pidana denda serta sanksi administratif pencabutan HGU atau HGB di kawasan hutan dan pertambangan sehingga menimbulkan efek jera yang maksimal dengan tujuan agar tidak lagi terjadi akibat kerusakan lingkungan hidup yang berskala luas dalam kehidupan masyarakat terdampak.

Atas dasar tujuan tersebut sudah sepantasnya pemerintah dan DPR RI menetapkan perusakan lingkungan hidup adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat sistematis dan meluas dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana penjara 20 Tahun. Masalah mendasar perusakan/kerusakan lingkungan hidup adalah disebabkan menurunnya tanggung jawab sosial korporasi dan direksi korporasi terhadap akibat kerusakan/perusakan lingkungan hidup hanya karena mengejar keuntungan finansial.

Berkaca pada peristiwa bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh kiranya pemerintah dan DPR RI harus melakukan kajian secara serius dan melakukan perubahan UU LH 2009 dengan mengutamakan keselamatan lingkungan hidup khususnya warga masyarakat di sekitar hutan lindung dan pertambangan serta penetapan sanksi pidana penjara, pidana denda, dan sanksi pidana kerja sosial serta pemulihan kerugian kerusakan lingkungan hidup oleh para pelakunya, sehingga dengan demikian negara tidak seharusnya mengeluarkan anggaran APBN/APBD untuk mengatasi akibat kerusakan lingkungan hidup, kecuali perusaknya.

Jika dipandang perlu ditetapkan sanksi penyitaan dan perampasan aset terhadap pelakunya dan kawan-kawan sepermufakatan jahat baik melalui sanksi pidana maupun melalui Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena keuntungan dari perusakan/kerusakan lingkungan hidup telah mengalir dan diterima oleh kawan-kawan korporasi atau keluarganya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!