Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus SP3 Tambang Konawe Utara

Selasa, 30 Desember 2025 - 23:11 WIB
“Ketika mereka (KPK) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya di mana,” ungkapnya.

Dalam pandangannya alasan KPK meng-SP3 masih sangat subjektif. “Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, bagaimana disebut tidak ada barang buktinya,” kata Ray.

Dalam kasus seperti kasus dugaan korupsi izin nikel dibuka kembali Kejagung mengingat Kejagung sudah punya track record yang bagus dalam mengungkap korupsi tambang. “Kejaksaan sangat mengerti dan berulang kali sukses mengungkap kasus tambang yang justru mentok di KPK,” ucapnya.

Menurut Ray, hal yang mungkin akan mengganggu adalah persoalan hubungan antarkelembagaan yaitu perasaan tidak enak dari pimpinan Kejagung kepada KPK. “Tapi, kalau hal lain saya kira tidak ada yang menghalang-halangi,” katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!