Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus SP3 Tambang Konawe Utara
Selasa, 30 Desember 2025 - 23:11 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Kejagung memiliki pengalaman bagus dalam pengusutan kasus korupsi tambang.
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendorong Kejagung membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya oleh KPK. “Beberapa alasan SP3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: KPK: SP3 Kasus Konawe Utara Terbit 17 Desember 2024
Dalam pandangan Ray Rangkuti, keputusan SP3 KPK ini seharusnya melalui proses pengadilan. Masyarakat tidak tahu akan kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK dalam kasus tambang Konawe Utara.
“Ketika mereka (KPK) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya di mana,” ungkapnya.
Dalam pandangannya alasan KPK meng-SP3 masih sangat subjektif. “Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, bagaimana disebut tidak ada barang buktinya,” kata Ray.
Dalam kasus seperti kasus dugaan korupsi izin nikel dibuka kembali Kejagung mengingat Kejagung sudah punya track record yang bagus dalam mengungkap korupsi tambang. “Kejaksaan sangat mengerti dan berulang kali sukses mengungkap kasus tambang yang justru mentok di KPK,” ucapnya.
Menurut Ray, hal yang mungkin akan mengganggu adalah persoalan hubungan antarkelembagaan yaitu perasaan tidak enak dari pimpinan Kejagung kepada KPK. “Tapi, kalau hal lain saya kira tidak ada yang menghalang-halangi,” katanya.
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendorong Kejagung membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya oleh KPK. “Beberapa alasan SP3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: KPK: SP3 Kasus Konawe Utara Terbit 17 Desember 2024
Dalam pandangan Ray Rangkuti, keputusan SP3 KPK ini seharusnya melalui proses pengadilan. Masyarakat tidak tahu akan kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK dalam kasus tambang Konawe Utara.
“Ketika mereka (KPK) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya di mana,” ungkapnya.
Dalam pandangannya alasan KPK meng-SP3 masih sangat subjektif. “Kalau sudah ada yang ditetapkan tersangka, bagaimana disebut tidak ada barang buktinya,” kata Ray.
Dalam kasus seperti kasus dugaan korupsi izin nikel dibuka kembali Kejagung mengingat Kejagung sudah punya track record yang bagus dalam mengungkap korupsi tambang. “Kejaksaan sangat mengerti dan berulang kali sukses mengungkap kasus tambang yang justru mentok di KPK,” ucapnya.
Menurut Ray, hal yang mungkin akan mengganggu adalah persoalan hubungan antarkelembagaan yaitu perasaan tidak enak dari pimpinan Kejagung kepada KPK. “Tapi, kalau hal lain saya kira tidak ada yang menghalang-halangi,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :