Kejagung Didorong Ambil Alih Kasus SP3 Tambang Konawe Utara

Selasa, 30 Desember 2025 - 23:11 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Kejagung memiliki pengalaman bagus dalam pengusutan kasus korupsi tambang.

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mendorong Kejagung membuka kembali dugaan korupsi kasus perizinan tambang di Konawe Utara yang disetop penyelidikannya oleh KPK. “Beberapa alasan SP3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” ujar Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Selasa (30/12/2025).



Baca juga: KPK: SP3 Kasus Konawe Utara Terbit 17 Desember 2024

Dalam pandangan Ray Rangkuti, keputusan SP3 KPK ini seharusnya melalui proses pengadilan. Masyarakat tidak tahu akan kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK dalam kasus tambang Konawe Utara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!