Hukuman Najib Razak: Preseden Regional dan Refleksi Negara Hukum

Senin, 29 Desember 2025 - 16:49 WIB
Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law). Foto/Dok. SindoNews
Firman Tendry Masengi

Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute



(Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)

PUTUSAN pengadilan Malaysia pada penghujung Desember 2025 yang menjatuhkan tambahan hukuman pidana kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak merupakan peristiwa penting dalam lanskap penegakan hukum Asia Tenggara. Putusan tersebut bukan semata-mata akhir dari sebuah perkara korupsi berskala besar, melainkan preseden regional yang menegaskan bekerjanya prinsip akuntabilitas dan transparansi kekuasaan dalam negara hukum modern.

Preseden ini relevan dibaca secara reflektif di Indonesia, bukan dalam kerangka analogi pidana langsung, melainkan sebagai pengingat bahwa kebijakan negara—termasuk kebijakan strategis—tidak pernah sepenuhnya berada di luar jangkauan evaluasi hukum. Dalam perspektif konstitusional, setiap penggunaan kewenangan publik selalu tunduk pada prinsip pertanggungjawaban, baik secara politik, administratif, maupun hukum.

Korupsi Sistemik dan Penyimpangan Fungsi Kebijakan Negara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!