Pembaruan Undang-undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023
Minggu, 28 Desember 2025 - 19:15 WIB
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan UU Nomor 1 tahun 2023 memberikan arah perkembangan bangsa Indonesia pascapenjajahan kolonial Belanda. Saat itu diberlakukan KUHP tahun 1946 yang diberlakukan di seluruh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958.
Pembaruan KUHP tahun 2023 momentum gerakan kebangkitan hukum pidana nasional yang diinisiasi oleh akademisi hukum terkenal bangsa Indonesia antara lain almarhum Prof Soedarto, Prof JE Sahetapy, dan Prof Muladi. Katokohan ketiga guru besar terkemuka Indonesia tersebut patut dijadikan teladan bagi generasi muda hukum pidana di masa kini dan mendatang.
Hal itu disebabkan kegigihan, keberanian serta ketulusan mereka tanpa pamrih dalam memikirkan nasib dan masa depan generasi bangsa ini. Sehingga tidak terjebak pada orientasi dan obsesi pada filosofi pemidanaan yang bersifat retributive dan telah terbukti tidak memberikan dampak positif bagi pemikiran hukum bangsa ini.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan UU Nomor 1 tahun 2023 memberikan arah perkembangan bangsa Indonesia pascapenjajahan kolonial Belanda. Saat itu diberlakukan KUHP tahun 1946 yang diberlakukan di seluruh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 73 tahun 1958.
Pembaruan KUHP tahun 2023 momentum gerakan kebangkitan hukum pidana nasional yang diinisiasi oleh akademisi hukum terkenal bangsa Indonesia antara lain almarhum Prof Soedarto, Prof JE Sahetapy, dan Prof Muladi. Katokohan ketiga guru besar terkemuka Indonesia tersebut patut dijadikan teladan bagi generasi muda hukum pidana di masa kini dan mendatang.
Hal itu disebabkan kegigihan, keberanian serta ketulusan mereka tanpa pamrih dalam memikirkan nasib dan masa depan generasi bangsa ini. Sehingga tidak terjebak pada orientasi dan obsesi pada filosofi pemidanaan yang bersifat retributive dan telah terbukti tidak memberikan dampak positif bagi pemikiran hukum bangsa ini.