Ahli Hukum Sebut Putusan MK 135/2024 Konstitusional, Kekosongan DPRD Bisa Diatasi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:25 WIB
Sementara itu, Rektor Unsurya Marsekal Muda TNI (Purn) Sungkono mengatakan, pihaknya sengaja menggelar diskusi ini karena pihaknya memiliki pusat studi perundang perundangan dan otonomi daerah di bawah Fakultas Hukum. Sehingga putusan MK ini menjadi diskursus yang menambah wawasan akademisi.

"Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 merupakan sumber hukum serta mandat dari rakyat yang pertama dan final untuk dilaksanakan. Tentunya ini membutuhkan kajian akademis agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi dalam implementasinya. Sedangkan kampus yang memiliki Pusat Studi Perundang undangan dan Otonomi Daerah hanya Unsurya," jelasnya.

Dekan Fakultas Hukum Unsurya Marsekal Muda TNI (Purn) Sujono mengatakan, diskusi ini diselenggarakan atas kerja sama antara Fakultas Hukum Unsurya dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Peraturan Perundang Undangan Unsurya.

"Ini merupakan wadah kajian akademis yang strategis untuk mewujudkan Kampus Berdampak, sebagaimana Program Dikti, untuk memberikan rekomendasi konkrit dan konstruktif dalam kebijakan legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai implikasi hukum Putusan MK No. 135/PUU-XII/2024," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!