Ahli Hukum Sebut Putusan MK 135/2024 Konstitusional, Kekosongan DPRD Bisa Diatasi
Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:25 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Sukoco menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurut dia, putusan tersebut tidak melanggar konstitusi dan memiliki solusi hukum yang jelas.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Terhadap Status Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024 ”. "Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 konsekuensinya menimbulkan kekosongan jabatan keanggotaan DPRD antara tahun 2029 sampai dengan tahun 2031 mengingat anggota DPRD akan berakhir masa jabatannya tahun 2029 tetapi pemilu anggota DPRD baru dilaksanakan tahun 2031," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/12/2025).
Sukoco berpendapat bahwa kekosongan DPRD akan berdampak serius terhadap jalannya pemerintahan daerah. Apabila kekosongan DPRD dibiarkan, dia menilai, akan menimbulkan banyak kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berimplikasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Dia mencatat, kritik terhadap putusan MK datang dari sejumlah elite dan tokoh hukum. Sukoco mengelompokkan kritik tersebut ke dalam dua tudingan utama. "Dari beberapa pendapat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi dua yakni, MK telah melanggar konstitusi dan MK melampaui kewenangannya/mengambil alih kewenangan DPR dalam pembentukan UU Pemilu," ujarnya.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Namun, Sukoco menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar. Sebab Pasal 24 c ayat (1) UUD 1945 menegaskan, MK antara lain berwenang menguji suatu UU terhadap UUD yang putusannya bersifat final pertama dan terakhir. Sehingga,MK tidak mengambil alih kewenangan legislasi DPR.
"Selanjutnya dalam pertimbangan hukum Putusan No 135 Tahun 2024, Majelis Hakim memerintahkan agar pembentuk UU melakukan rekayasa konstitusional melalui pembentukan UU yang baru. mengacu pada putusan tersebut. Ini menurut saya, MK tidak melampaui kewenangannya dalam pembentukan suatu UU," jelasnya.
![Ahli Hukum Sebut Putusan MK 135/2024 Konstitusional, Kekosongan DPRD Bisa Diatasi]()
Sebagai solusi, Sukoco mengusulkan pengaturan norma transisi dalam UU Pemilu. Tujuannya agar anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap bertugas hingga pelantikan DPRD hasil Pemilu 2031.
"Norma hukum dalam peraturan peralihan tersebut tidak bisa diartikan ada jeda pemilu dan masa jabatan anggota DPRD menjadi 7 tahun, dan tidak melanggar Pasal 22 e UUD 1945, sebab pemberlakuannya hanya bersifat sementara yakni hanya di tahun 2031," tuturnya.
Menurutnya, norma tersebut sah secara hukum karena ditempatkan dalam bab peraturan peralihan sesuai prinsip pembentukan perundang-undangan.
Sementara itu, Rektor Unsurya Marsekal Muda TNI (Purn) Sungkono mengatakan, pihaknya sengaja menggelar diskusi ini karena pihaknya memiliki pusat studi perundang perundangan dan otonomi daerah di bawah Fakultas Hukum. Sehingga putusan MK ini menjadi diskursus yang menambah wawasan akademisi.
"Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 merupakan sumber hukum serta mandat dari rakyat yang pertama dan final untuk dilaksanakan. Tentunya ini membutuhkan kajian akademis agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi dalam implementasinya. Sedangkan kampus yang memiliki Pusat Studi Perundang undangan dan Otonomi Daerah hanya Unsurya," jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum Unsurya Marsekal Muda TNI (Purn) Sujono mengatakan, diskusi ini diselenggarakan atas kerja sama antara Fakultas Hukum Unsurya dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Peraturan Perundang Undangan Unsurya.
"Ini merupakan wadah kajian akademis yang strategis untuk mewujudkan Kampus Berdampak, sebagaimana Program Dikti, untuk memberikan rekomendasi konkrit dan konstruktif dalam kebijakan legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai implikasi hukum Putusan MK No. 135/PUU-XII/2024," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Terhadap Status Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024 ”. "Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 konsekuensinya menimbulkan kekosongan jabatan keanggotaan DPRD antara tahun 2029 sampai dengan tahun 2031 mengingat anggota DPRD akan berakhir masa jabatannya tahun 2029 tetapi pemilu anggota DPRD baru dilaksanakan tahun 2031," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/12/2025).
Sukoco berpendapat bahwa kekosongan DPRD akan berdampak serius terhadap jalannya pemerintahan daerah. Apabila kekosongan DPRD dibiarkan, dia menilai, akan menimbulkan banyak kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan yang berimplikasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Dia mencatat, kritik terhadap putusan MK datang dari sejumlah elite dan tokoh hukum. Sukoco mengelompokkan kritik tersebut ke dalam dua tudingan utama. "Dari beberapa pendapat tersebut, dapat dikelompokkan menjadi dua yakni, MK telah melanggar konstitusi dan MK melampaui kewenangannya/mengambil alih kewenangan DPR dalam pembentukan UU Pemilu," ujarnya.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Namun, Sukoco menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar. Sebab Pasal 24 c ayat (1) UUD 1945 menegaskan, MK antara lain berwenang menguji suatu UU terhadap UUD yang putusannya bersifat final pertama dan terakhir. Sehingga,MK tidak mengambil alih kewenangan legislasi DPR.
"Selanjutnya dalam pertimbangan hukum Putusan No 135 Tahun 2024, Majelis Hakim memerintahkan agar pembentuk UU melakukan rekayasa konstitusional melalui pembentukan UU yang baru. mengacu pada putusan tersebut. Ini menurut saya, MK tidak melampaui kewenangannya dalam pembentukan suatu UU," jelasnya.

Sebagai solusi, Sukoco mengusulkan pengaturan norma transisi dalam UU Pemilu. Tujuannya agar anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap bertugas hingga pelantikan DPRD hasil Pemilu 2031.
"Norma hukum dalam peraturan peralihan tersebut tidak bisa diartikan ada jeda pemilu dan masa jabatan anggota DPRD menjadi 7 tahun, dan tidak melanggar Pasal 22 e UUD 1945, sebab pemberlakuannya hanya bersifat sementara yakni hanya di tahun 2031," tuturnya.
Menurutnya, norma tersebut sah secara hukum karena ditempatkan dalam bab peraturan peralihan sesuai prinsip pembentukan perundang-undangan.
Sementara itu, Rektor Unsurya Marsekal Muda TNI (Purn) Sungkono mengatakan, pihaknya sengaja menggelar diskusi ini karena pihaknya memiliki pusat studi perundang perundangan dan otonomi daerah di bawah Fakultas Hukum. Sehingga putusan MK ini menjadi diskursus yang menambah wawasan akademisi.
"Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 merupakan sumber hukum serta mandat dari rakyat yang pertama dan final untuk dilaksanakan. Tentunya ini membutuhkan kajian akademis agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan administrasi dalam implementasinya. Sedangkan kampus yang memiliki Pusat Studi Perundang undangan dan Otonomi Daerah hanya Unsurya," jelasnya.
Dekan Fakultas Hukum Unsurya Marsekal Muda TNI (Purn) Sujono mengatakan, diskusi ini diselenggarakan atas kerja sama antara Fakultas Hukum Unsurya dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Peraturan Perundang Undangan Unsurya.
"Ini merupakan wadah kajian akademis yang strategis untuk mewujudkan Kampus Berdampak, sebagaimana Program Dikti, untuk memberikan rekomendasi konkrit dan konstruktif dalam kebijakan legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai implikasi hukum Putusan MK No. 135/PUU-XII/2024," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :