Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari

Jum'at, 26 Desember 2025 - 19:26 WIB
“Malah Kemenhub baru-baru ini mengeluarkan rilis terbaru untuk memperpanjang pemberlakukan waktu pelarangan dari sebelumnya 11 hari menjadi 17 hari. Padahal dengan waktu yang 11 hari saja kita itu sudah pusing, apalagi sampai 17 hari,” katanya.

Jadi, undangan kepada para stakeholder untuk membahas kebijakan pelarangan oleh Kemenhub hanya formalitas. “Karena, sesuai dengan aturan, rumusannya kan harus melalui atau melibatkan stakeholders. Ya, itu caranya yang dilakukan Kemenhub, pura-pura mengundang para stakeholders. Jadi, kita dilibatkan itu hanya untuk formalitas saja,” ungkapnya.

Baca juga: Profil Danrem 011 Kolonel Ali Imran, Perwira Kopassus yang Viral Bubarkan Konvoi Berbendera GAM

Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebelumnya memutuskan pembatasan operasional truk sumbu 3 saat Nataru 2025/2026 itu selama 11 hari.

Pembatasan operasional berlaku pada periode 19–20 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB, kemudian periode 23–28 Desember 2025 pukul 00.00–24.00 WIB, dan 2–4 Januari 2026 pukul 00.00–24.00 WIB.

Kemudian, pada rilis barunya, Kemenhub menambahkan pelarangan di 21-22 Desember 2026 pukul 00.00-24.00, dan 29 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 pukul 00.00-24.00.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!