Pemikiran Aktuaris KH. Sofwan Manaf: Pesantren dan Pengelolaan Keuangan

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:04 WIB
Ekspansi ini dilakukan tanpa utang berbasis riba. Seluruh pengembangan dibiayai dari dana ekspansi 30 persen yang diakumulasi secara konsisten dari tahun ke tahun—persis seperti strategi Nabi Yusuf yang menyimpan hasil panen selama tujuh tahun untuk menghadapi masa paceklik.

Dalam perspektif ilmu aktuaria, apa yang dilakukan KH. Sofwan Manaf adalah penerapan konsep "Risk Pooling" dan "Reserve Fund": menyisihkan cadangan untuk mengantisipasi risiko masa depan.

Ada satu hal lagi yang perlu dicatat.

Pada 1998, pengurus dan pengawas Yayasan Darunnajah sepakat untuk tidak menerima bayaran apa pun dari lembaga—padahal UU Yayasan membolehkan pembagian maksimal 10 persen dari hasil.

"Kami sedekahkan waktu dan pikiran kami untuk Darunnajah," begitu kesepakatan mereka.

Pembagian tugas dibuat jelas agar tidak terjadi konflik antara pengelola dan yayasan. Perencanaan dan pelaksanaan diurus Pondok Pesantren. Yayasan menerima laporan, menilai untuk persetujuan, dan mengontrol demi keseimbangan organisasi. Namun, jika ada rapat pimpinan pondok, Ketua Yayasan wajib hadir.

Rumus untuk Siapa Saja



Rumus 35-35-30 tidak eksklusif untuk pesantren. Formula ini bisa diadaptasi untuk pengelolaan keuangan keluarga: 35 persen untuk kebutuhan pokok, 35 persen untuk pengembangan diri (pendidikan, kesehatan), dan 30 persen untuk tabungan serta investasi.

Proporsi ini menarik jika dibandingkan dengan formula 50/30/20 yang dipopulerkan Senator Elizabeth Warren dalam buku "All Your Worth: The Ultimate Lifetime Money Plan" (2005). Rumus KH. Sofwan Manaf memberikan porsi lebih besar untuk tabungan—30 persen berbanding 20 persen—mencerminkan prinsip kehati-hatian yang lebih tinggi.

Mencetak Aktuaris Syariah



Dengan latar belakang pemikiran seperti itu, tidak mengherankan jika KH. Sofwan Manaf mendirikan Program Studi Sains Aktuaria di Universitas Darunnajah.

Indonesia—sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia—membutuhkan aktuaris yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memahami prinsip syariah. Industri keuangan syariah global mencapai sekitar Rp62.000 triliun pada 2024 dan terus tumbuh. Segmen takaful (asuransi syariah) diproyeksikan tumbuh dengan CAGR sekitar 8 persen hingga 2033.

Pertumbuhan ini membutuhkan aktuaris syariah yang mampu merancang produk takaful, mengelola dana pensiun syariah, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip Islam.

Penutup



Apa yang bisa dipelajari dari KH. Sofwan Manaf?

Bahwa ilmu sejati tidak mengenal dikotomi tradisional versus modern, agama versus sains. Dalam pemikiran beliau, Al-Qur'an dan ilmu aktuaria bukan dua hal yang berseberangan, melainkan saling melengkapi. Keduanya bicara tentang bagaimana manusia mengelola ketidakpastian masa depan dengan bijaksana.

Rumus 35-35-30 terlihat sederhana. Namun di balik kesederhanaannya tersimpan kebijaksanaan yang sudah teruji puluhan tahun—relevan untuk siapa saja, dari santri di pelosok hingga profesional di perkotaan.

Pada akhirnya, literasi keuangan terbaik bukanlah yang paling rumit, melainkan yang paling bisa dipraktikkan. KH. Sofwan Manaf sudah membuktikannya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!