Yusril: PP Soal Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Ditarget Selesai Januari 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:44 WIB
"Apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama. Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri," ucap Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyampaikan, inisiasi pembentukan PP ini untuk menjalani aturan di UU Polri dan U ASN.

Baca juga: Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK

"Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," pungkas Yusril.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!