Yusril: PP Soal Anggota Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Ditarget Selesai Januari 2026
Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:44 WIB
loading...
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan, RPP terkait anggota polisi duduki jabatan sipil ditargetkan rampung pada akhir Januari 2026. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ditargetkan akan rampung pada akhir Januari 2026.
"Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya," ujar Yusril usai Rakor Tingkat Menteri di Balai kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Saat disinggung PP itu akan mengatur 17 kementerian dan lembaga yanv bisa dijabat anggota Polri, Yusril menyampaikan, hal itu akan dibahas oleh Pemerintah.
Baca juga: Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga
"Apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama. Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan, inisiasi pembentukan PP ini untuk menjalani aturan di UU Polri dan U ASN.
Baca juga: Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK
"Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," pungkas Yusril.
"Targetnya kapan akan selesai? Ya secepatnya. Mudah-mudahan bisa selesai akhir bulan Januari paling lambat sudah keluar PP-nya," ujar Yusril usai Rakor Tingkat Menteri di Balai kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Saat disinggung PP itu akan mengatur 17 kementerian dan lembaga yanv bisa dijabat anggota Polri, Yusril menyampaikan, hal itu akan dibahas oleh Pemerintah.
Baca juga: Yusril: Pemerintah Bakal Buat PP Penempatan Anggota Polisi Aktif di Kementerian-Lembaga
"Apakah 17 itu akan masuk atau tidak dalam PP, itu nanti akan kami diskusikan bersama-sama. Tentu itu menjadi referensi kami, di samping juga masukan-masukan yang dilakukan oleh para tokoh dan juga masukan-masukan dari komisi percepatan reformasi Polri," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan, inisiasi pembentukan PP ini untuk menjalani aturan di UU Polri dan U ASN.
Baca juga: Kapolri: Perpol 10/2025 Bukan Menentang Tapi Tindak Lanjut Putusan MK
"Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," pungkas Yusril.
(cip)
Lihat Juga :